BAB I
PENDAHULUAN
1.1.LATAR BELAKANG
Kasus
korupsi dana pengadaan Al Qur’an di Kementerian Agama telah menyeret Anggota
DPR RI. Banyak kalangan menilai kasus ini sudah keterlaluan karena dana untuk
pengadaan kitab suci saja sudah berani dikorupsi. Anggota DPD RI dari Provinsi
Gorontalo, Elnino Husein Mohi, mengatakan bahwa secara psikologis kasus korupsi
Al Qur’an ini sudah melewati batas. Elnino berharap tidak ada lagi korupsi yang
lebih parah dari ini. “Korupsi telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap
penyelenggara Negara. Pemimpin adalah wajah rakyat, maka kedepan kita harus
bisa mendidik masyarakat agar memilih pemimpin yang baik,” ujar Elnino dalam
Dialog Perspektif Indonesia, Jum’at (06/06/2012).
Dalam
kasus korupsi, elit pemerintahan dinilai paling bertanggung jawab karena
kekuasaan yang dimilikinya. Budayawan Radhar Panca Dahana mengatakan bahwa
budaya korupsi telah menjangkiti semua kalangan, termasuk Departemen Agama yang
seharusnya menjadi teladan moral bangsa. “Moral adalah produk Departemen Agama,
jika sudah tidak ada moral disana untuk apa lembaga ini dipertahankan,” ungkap
Radhar sesuai dengan tema dialog “Korupsi Al Qur’an Penanda Moral yang Rusak
Parah?”
Selain
masalah moralitas, korupsi juga tak lepas dari mentalitas instant untuk memperkaya
diri atau pun golongan. Teguh Kurniawan ( Dosen FISIP UI) mengatakan bahwa saat
ini motif korupsi tidak hanya faktor individu, namun juga ada faktor langsung
dan tidak langsung. Dalam kasus korupsi yang melibatkan Anggota DPR sebagai
tersangka, hal ini tak lepas dari tuntutan pembiayaan partai dimana ia
tergabung. “Otoritas legislatif yang besar sering disalahgunakan untuk mencari
celah pos mana yang bisa dikorupsi, kebijakan anggaran menjadi tidak efektif,”
kata Teguh. Sementara penyebab tidak langsung dalam kasus korupsi bisa dari
unsur birokrasi yang masih mencari penghasilan diluar dengan alasan untuk
menutupi gaji mereka yang kecil.
Mengingat
dampaknya yang sangat merugikan Negara, mestinya korupsi tidak melulu disikapi
dari perspektif hukum dan politik semata. Peneliti LIPI, Jaleswari
Pramodhawardhani, menyampaikan bahwa korupsi juga menyangkut budaya dimana
setiap era memiliki karakter korupsi sendiri. “Pada masa Orde Baru korupsi
sangat tersistematis hingga terbentuk jaringan, sedangkan di era reformasi
korupsi justru ikut terdesentralisasi dan dilakukan dengan massif, ”
kata Peneliti yang juga Penasihat The Indonesian Institute. Jaleswari juga
mengharapkan agar penegak hukum lebih jeli dalam mengusut kasus korupsi hingga
terungkap bagaimana korupsi dikerjakan, tidak hanya aspek legal formal.
1.2.RUMUSAN MASALAH
Dari
latar belakang di atas dapat di ketahui rumusan masalah yakni:
1.
Pembahasan tentang
Pembenaran saksi utusan zulkarnaen.
2.
Tindakan KPK dalam
mencocokan suara dendy dengan bukti rekaman.
3.
Ancaman pidana yang
akan di jatuhkan kepada tersangka korupsi alquran.
1.3.TUJUAN
Adapun tujuan
disusunya makalah ini, yaitu sebagai berikut:
1. Mengetahui
pembenaran saksi utusan Zulkarnaen
Djabbar
2. Mengrtahui
bahwa KPK telah mencocokkan suara Dendy dengan bukti rekaman
3. Mengetahui
ancaman-ancaman pidana yang dijatuhkan kepada para erdakwah kasus korupsi
Al-Qur’an
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Saksi Benarkan Utusan Zulkarnaen Djabbar
Saksi Vascoruseimy membenarkan bahwa
Ketua Gerakan Muda (Gema) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Fahd El
Fouz kerap menyebut dirinya utusan dari senayan ketika meminta (komisi) ke Kementerian Agama (Kemag).
Terkait, anggaran pengadaan Laboratorium Komputer tahun 2011 dan pengadaan
penggandaan Al Quran 2012. Bahkan,
Vasco mengatakan bahwa Fahd kerap menyebut bahwa dirinya utusan dari terdakwa
Zulkarnaen Djabbar ketika mendatangi pejabat di Kemag tersebut. "Fahd sering jual namanya pak
Zulkarnaen. Bilang saya utusannya pak Zulkarnaen," kata Vasco ketika bersaksi
dalam sidang korupsi dengan terdakwa Zulkarnaen dan Dendy Prasetya di
Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/3).
Tetapi, Vasco sendiri mengaku tidak
tahu apakah benar permintaan fee ke Kemag atas perintah Zulkarnaen Djabbar.
Sebab, tidak pernah mendapat perintah atau bertemu langsung dengan Anggota
Komisi VIII DPR dari fraksi Golkar tersebut.
"Saya hanya diperintah Ketum
(Fahd). Tidak pernah bertemu dengan pak Zulkarnaen," ujar Vasco.
Terhadap kesaksian Vasco yang
menyatakan utusan dari senayan, Zulkarnaen merasa keberatan.
"Saya keberatan berkaitan yang
katanya berkaitan dengan utusan senayan," tegas Zulkarnaen.
Saksi-saksi sebelumnya yang berasal
dari Kemag membenarkan bahwa didatangi oleh beberapa orang utusan senayan yang
meminta komisi dari proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer. Eks Sekretaris Unit Layanan
Pengadaan (ULP) Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemag, Sarisman mengakui bahwa
ada permintaan komisi dari terdakwa Zulkarnaen Djabbar terkait proyek pengadaan
Penggandaan Kitab Suci Al Quran yang bersumber dari APBN-P 2011.
Ketika bersaksi untuk terdakwa
Zulkarnaen dan Dendy Prasetya, Sarisman mengatakan bahwa beberapa orang yang
mengaku utusan dari Zulkarnaen kerap mendatanganinya, yaitu Fahd El Fouz,
Syamsurahman, Vascorusemy dan Dendy. Kemudian,
menurut Sarisman, para utusan tersebut meminta agar lelang proyek Al Quran
tahun 2011 segera dibuka. Dan meminta pemenang lelang segera diumumkan. Tidak berhenti sampai disitu,
Sarisman mengatakan ada permintaan fee (komisi) untuk Zulkarnaen Djabbar yang
diketahuinya dari mantan Direktur Urusan Agama Islam di Ditjen Bimas Islam
Kementerian Agama, Ahmad Jauhari.
"Ahmad Jauhari menyampaikan ke
kita harus hati-hati karena APBN-P sangat rawan baik dari waktu maupun
pelaksanaannya. Dia juga menyampaikan dana itu titipan dari Bang Zul dan
meminta berapa persen dari anggaran pengadaan Al Quran itu," ungkap
Sarisman dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3).
Sarisman mengaku bahwa dia baru
mengetahui yang dimaksud Bang Zul adalah Zulkarnaen Djabbar dari Ketua ULP
Mashuri. Ketika, keduanya berada di ruangan Sesditjen. Seperti diketahui, pasangan ayah
dan anak, Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetya didakwa menerima hadiah berupa
uang seluruhnya Rp 14.390.000.000 dari Abdul Kadir Alaydrus yang diduga terkait
kapasitasnya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang telah
menyetujui anggaran Kemnag.
Sedangkan, terdakwa Dendy diduga
telah mengupayakan sejumlah perusahaan untuk menjadi pemenang dalam
proyek-proyek pengadaan milik Kemenag, yakni proyek pengadaan laboratorium
komputer di Ditjen Pendidikan Islam tahun 2011 senilai Rp 31,2 miliar,
pengadaan penggandaan Al Quran di Ditjen Bimas Islam tahun 2011 senilai Rp 22
miliar dan penggandaan Al Quran di Ditjen Bimas Islam tahun 2012 senilai Rp 50
miliar.
"Atas perintah terdakwa I
(Zulkarnaen) kemudian terdakwa II (Dendy) bersama-sama Fahd El Fouz melakukan
perhitungan rencana pembagian fee yang didasarkan pada nilai pekerjaan di
Kemnag tahun 2011 dan 2012 yang ditulis tangan oleh Fahd pada lembaran
kertas," kata jaksa Dzakiyul saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Senin (28/1).
Kemudian, Fahd selaku broker proyek
sepakat menyerahkan proyek Kemenag kepada Abdul Kadir Alaydrus. Sebagai
imbalan, Abdul Kadir harus menyetorkan fee sebesar 15 persen dari tiap nilai
proyek.
Untuk memudahkan Fahd mengatur
proyek di Kemenag, Zulkarnaen menghubungi sejumlah petinggi di Kemenag. Antara
lain, Sesditjen Pendidikan Islam Affandi Mochtar, Sesditjen Bimas Islam Abdul
Karim, dan Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar yang saat ini menjabat Wakil
Menteri Agama (Wamenag).
2.2.
KPK Cocokkan Suara Dendy dengan Bukti Rekaman
Tersangka kasus suap pembahasan pengadaan Al Quran, Dendy
Prasetiya kembali menjalani pemeriksaan oleh KPK. Pada pemeriksaannya kali ini,
Dendy dicocokkan suaranya terkait sejumlah bukti rekaman suara (typing) yang
dimiliki oleh penyidik. Dalam rekaman suara tersebut diduga ada pertemuan yang
dihadiri oleh Dendy Prasetya, Fahd A Rafiq dan Abdul Kadir Alaydrus. Adapun isi
pertemuan itu perihal pembahasan proyek di pengadaan sejumlah barang dan jasa
di Kemenag.
"Iya, cuma mencocokan suara aja tapi masih dalam proses
semua ini ya," ujar Dendy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan
Rasuna Said, Jaksel, Selasa (13/11/2012).
Dendy yang mengenakan kemeja biru itu menjalani pemeriksaan
oleh penyidik KPK selama lebih dari 9 jam sejak pukul 10.00 WIB dengan ditemani
pengacaranya, Erman Umar. Ia mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
Namun Dendy enggan berkomentar banyak ketika disinggung
apakah pada pemeriksaan kali ini juga ditanyakan keterlibatan Abdul Kadir
Alaydrus. Untuk diketahui, Alaydrus merupakan pemilik perusahaan yang akhirnya
menang tender dalam proyek tersebut.
"Aduh saya lupa karena ada beberapa pertanyaan. Yang
penting semua berjalan lancar, proses-prosesnya masih penyidikan. Mungkin ada
pemeriksaan lanjutan lagi tapi saya gak tahu juga kapan," jawabnya singkat
langsung menaiki mobil Honda CRV B 909 MN miliknya.
Dendy yang merupakan Direktur utama PT Perkasa Jaya Abadi
Nusantara. Bersama dengan ayahnya anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar
Zulkarnaen Djabbar, Dendy ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan
Alquran dan proyek laboratorium sistem komunikasi di Kementerian Agama. Rinciannya,
anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah
(MTs) tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp 31 miliar dan anggaran pengadaan
Alquran ialah senilai Rp 20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal
Pendidikan Agama Islam Kemenag.
2.3. Ancaman pidana yang dijatuhkan
oleh terdakwah kasus korupsi Al-Qur’an
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat nonaktif, Zulkarnaen Djabbar, dituntut 12 tahun penjara
ditambah denda Rp 500 juta subsider (percobaan kurungan) lima bulan kurungan.
Kasus ini terkait proyek pengadaan laboratorium madrasah tsanawiyah tahun
anggaran 2011, pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011, serta pengadaan Al Quran
tahun anggaran 2012 di Kementerian Agama.
Zulkarnaen
bersama-sama dengan putranya, Dendy Prasetya, dianggap terbukti melakukan
tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah berupa uang Rp 14,3 miliar dari
swasta dalam proyek tersebut. Dendy dituntut hukuman penjara sembilan tahun
ditambah denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menuntut
majelis hakim menyatakan Zulkarnaen dan Dendy terbukti bersalah melakukan
tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dengan Pasal 12 huruf juncto Pasal 18 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto
Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa Kemas Abdul Roni di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5/2013).
Selain hukuman
pidana penjara, tim jaksa KPK menuntut agar Zulkarnaen dan Dendy membayar uang
pengganti kerugian negara sekitar Rp 14,39 miliar dikurangi uang-uang yang
sudah disita KPK.
"Apabila
tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum
tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang," kata jaksa Kemas.
Namun, kata
Kemas, apabila harta terdakwa tidak mencukupi, pembayaran uang kerugian negara
dapat diganti dengan hukuman penjara masing-masing tiga tahun.
Menurut jaksa,
Zulkarnaen selaku anggota DPR 2009-2014, baik secara sendiri maupun
bersama-sama dengan Dendy dan Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), menerima uang Rp
14,9 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus selaku pihak swasta. Uang dari Abdul
Kadir diterima Zulkarnaen melalui Dendy, yang ditransfer ke rekening perusahaan
keluarga.
Jaksa
mengatakan, uang itu diberikan kepada Zulkarnaen karena selaku anggota Banggar
DPR, dia menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan mengupayakan tiga
perusahaan memenangi tender proyek di Kemenag. Ketiga perusahaan itu adalah PT
Batu Karya Mas sebagai pemenang tender proyek pengadaan laboratorium
komputer Kemenag 2011, PT Adhi Aksara Abadi sebagai pemenang tender pengadaan
Al Quran 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang lelang proyek
Al Quran tahun anggaran 2012.
Jaksa
menguraikan, perbuatan ini berawal saat Zulkarnaen mengadakan pertemuan dengan
Dendy dan Fahd di ruang kerjanya, September 2011. Dalam pertemuan tersebut,
Zulkarnaen menginformasikan pekerjaan terkait pengadaan barang dan jasa di
Kemenag. Zulkarnaen juga meminta Fahd dan Dendy menjadi perantara dalam
mengurus tiga proyek tersebut. Fahd kemudian mengajak rekannya, yakni Vasco
Ruseimy, Syamsul Rahman, dan Rizky Moelyo Putro, untuk menjadi perantara.
Pertemuan itu
dilanjutkan dengan pertemuan kedua di ruangan Zulkarnaen untuk mengatur
pembagian fee yang akan diperoleh dari pengadaan barang dan jasa di
Kemenag tersebut. Atas perintah Zulkarnaen ini, Dendy dan Fahd melakukan
penghitungan rencana pembagian fee didasarkan pada nilai pekerjaan di
Kemenag tahun anggaran 2011-2012 tersebut.
Pembagian fee
itu ditulis Fahd pada lembaran kertas, yang intinya senilai Rp 31,2 miliar
terkait proyek pengadaan laboratorium, Rp 22 miliar untuk proyek Al Quran 2011,
dan Rp 50 miliar untuk pengadan Al Quran 2012. Fee miliaran rupiah
itu, menurut jaksa, dibagi-bagikan ke Senayan, termasuk Zulkarnaen, Vasco,
Syamsu, perusahaan, Fahd, Dendy, dan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Setelah fee disepakati,
dimulailah proses pengadaan di Kemenag. Dalam hal ini, Zulkarnaen bersama Dendy
dan Fahd memengaruhi dan mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan
perusahaan yang sudah direncanakan. Salah satu intervensi yang dilakukan
Zulkarnaen, misalnya, menelepon Direktur Jenderal Bimas Islam saat itu,
Nasaruddin Umar, untuk meminta pemenangan PT A3I dan menyingkirkan PT Macanan
Jaya Cemerlang.
"Saya sudah
kontrak Pak Priyo, jangan yang non karena Al Quran itu keramat. PT Macanan,
yang nomor satu, itu sengaja banting harga, jangan-jangan punya misi-misi.
Nomor dua yang bagus, sudah biasa. Kalau nomor satu banting harga, nanti
hasilnya tidak bagus, nanti Al Quran diinjak-injak," kata jaksa Pulung
menirukan perkataan Zulkarnaen saat menelepon Nasaruddin. Atas tuntutan ini,
Zulkarnaen dan Dendy akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan
dalam persidangan pekan depan.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Berdasarkan
urian diatas dapat disimpulkan bahwa: korupsi pengadaan kitab al qur’an yang
terjadi di lingkungan kementrian agama yang menyeret nama zulkarnaen sebagai
tersangka utama. Sesuai bukti-bukti yang telah di paparkan oleh oleh para saksi
yang telah di hadirkan di pengadilan serta kesaksian yang di berikan oleh
anaknya yakni dendy. Jika sudah menjadi terdakwa maka zulkarnaen dapat di ancam
dengan denda 500 juta dan penjara selama 12 tahun.
3.2.Saran
Saya sudah semaksimal mungkin untuk
menyelesaikan makalah ini namun kalau ada kesalhannya saya harapkan kritik dan
sarannya yang membangun. Semoga makalah ini dapat memberikan pemahaman dan
pengetahuan tentang bahaya berkorupsi serta dapat menjadi bahan evaluasi bagi
kita untuk hidup lebih baik dan jauh dari KKN.
DAFTAR PUSTAKA
kabar
petang Tvone, pukul 06.00, oleh Tina Talisa dan Fauzan Zaman. 07 Mei 2013