Dinsdag 07 Mei 2013

korupsi alqur'an



BAB I
PENDAHULUAN



1.1.LATAR BELAKANG
Kasus korupsi dana pengadaan Al Qur’an di Kementerian Agama telah menyeret Anggota DPR RI. Banyak kalangan menilai kasus ini sudah keterlaluan karena dana untuk pengadaan kitab suci saja sudah berani dikorupsi. Anggota DPD RI dari Provinsi Gorontalo, Elnino Husein Mohi, mengatakan bahwa secara psikologis kasus korupsi Al Qur’an ini sudah melewati batas. Elnino berharap tidak ada lagi korupsi yang lebih parah dari ini. “Korupsi telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Negara. Pemimpin adalah wajah rakyat, maka kedepan kita harus bisa mendidik masyarakat agar memilih pemimpin yang baik,” ujar Elnino dalam Dialog Perspektif Indonesia, Jum’at (06/06/2012).
Dalam kasus korupsi, elit pemerintahan dinilai paling bertanggung jawab karena kekuasaan yang dimilikinya. Budayawan Radhar Panca Dahana mengatakan bahwa budaya korupsi telah menjangkiti semua kalangan, termasuk Departemen Agama yang seharusnya menjadi teladan moral bangsa. “Moral adalah produk Departemen Agama, jika sudah tidak ada moral disana untuk apa lembaga ini dipertahankan,” ungkap Radhar sesuai dengan tema dialog “Korupsi Al Qur’an Penanda Moral yang Rusak Parah?”
Selain masalah moralitas, korupsi juga tak lepas dari mentalitas instant untuk memperkaya diri atau pun golongan. Teguh Kurniawan ( Dosen FISIP UI) mengatakan bahwa saat ini motif korupsi tidak hanya faktor individu, namun juga ada faktor langsung dan tidak langsung. Dalam kasus korupsi yang melibatkan Anggota DPR sebagai tersangka, hal ini tak lepas dari tuntutan pembiayaan partai dimana ia tergabung. “Otoritas legislatif yang besar sering disalahgunakan untuk mencari celah pos mana yang bisa dikorupsi, kebijakan anggaran menjadi tidak efektif,” kata Teguh. Sementara penyebab tidak langsung dalam kasus korupsi bisa dari unsur birokrasi yang masih mencari penghasilan diluar dengan alasan untuk menutupi gaji mereka yang kecil.
Mengingat dampaknya yang sangat merugikan Negara, mestinya korupsi tidak melulu disikapi dari perspektif hukum dan politik semata. Peneliti LIPI, Jaleswari Pramodhawardhani, menyampaikan bahwa korupsi juga menyangkut budaya dimana setiap era memiliki karakter korupsi sendiri. “Pada masa Orde Baru korupsi sangat tersistematis hingga terbentuk jaringan, sedangkan di era reformasi korupsi justru  ikut terdesentralisasi dan dilakukan dengan massif, ” kata Peneliti yang juga Penasihat The Indonesian Institute. Jaleswari juga mengharapkan agar penegak hukum lebih jeli dalam mengusut kasus korupsi hingga terungkap bagaimana korupsi dikerjakan, tidak hanya aspek legal formal.


1.2.RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas dapat di ketahui rumusan masalah yakni:
1.    Pembahasan tentang Pembenaran saksi utusan zulkarnaen.
2.    Tindakan KPK dalam mencocokan suara dendy dengan bukti rekaman.
3.    Ancaman pidana yang akan di jatuhkan kepada tersangka korupsi alquran.


1.3.TUJUAN
Adapun tujuan disusunya makalah ini, yaitu sebagai berikut:
1.      Mengetahui pembenaran saksi utusan Zulkarnaen Djabbar
2.      Mengrtahui bahwa KPK telah mencocokkan suara Dendy dengan bukti rekaman
3.      Mengetahui ancaman-ancaman pidana yang dijatuhkan kepada para erdakwah kasus korupsi Al-Qur’an


















BAB II
PEMBAHASAN


2.1. Saksi Benarkan Utusan Zulkarnaen Djabbar
Saksi Vascoruseimy membenarkan bahwa Ketua Gerakan Muda (Gema) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Fahd El Fouz kerap menyebut dirinya utusan dari senayan ketika meminta  (komisi) ke Kementerian Agama (Kemag). Terkait, anggaran pengadaan Laboratorium Komputer tahun 2011 dan pengadaan penggandaan Al Quran 2012. Bahkan, Vasco mengatakan bahwa Fahd kerap menyebut bahwa dirinya utusan dari terdakwa Zulkarnaen Djabbar ketika mendatangi pejabat di Kemag tersebut. "Fahd sering jual namanya pak Zulkarnaen. Bilang saya utusannya pak Zulkarnaen," kata Vasco ketika bersaksi dalam sidang korupsi dengan terdakwa Zulkarnaen dan Dendy Prasetya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/3).
Tetapi, Vasco sendiri mengaku tidak tahu apakah benar permintaan fee ke Kemag atas perintah Zulkarnaen Djabbar. Sebab, tidak pernah mendapat perintah atau bertemu langsung dengan Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Golkar tersebut.
"Saya hanya diperintah Ketum (Fahd). Tidak pernah bertemu dengan pak Zulkarnaen," ujar Vasco.
Terhadap kesaksian Vasco yang menyatakan utusan dari senayan, Zulkarnaen merasa keberatan.
"Saya keberatan berkaitan yang katanya berkaitan dengan utusan senayan," tegas Zulkarnaen.
Saksi-saksi sebelumnya yang berasal dari Kemag membenarkan bahwa didatangi oleh beberapa orang utusan senayan yang meminta komisi dari proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer. Eks Sekretaris Unit Layanan Pengadaan (ULP) Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemag, Sarisman mengakui bahwa ada permintaan komisi dari terdakwa Zulkarnaen Djabbar terkait proyek pengadaan Penggandaan Kitab Suci Al Quran yang bersumber dari APBN-P 2011.
Ketika bersaksi untuk terdakwa Zulkarnaen dan Dendy Prasetya, Sarisman mengatakan bahwa beberapa orang yang mengaku utusan dari Zulkarnaen kerap mendatanganinya, yaitu Fahd El Fouz, Syamsurahman, Vascorusemy dan Dendy. Kemudian, menurut Sarisman, para utusan tersebut meminta agar lelang proyek Al Quran tahun 2011 segera dibuka. Dan meminta pemenang lelang segera diumumkan. Tidak berhenti sampai disitu, Sarisman mengatakan ada permintaan fee (komisi) untuk Zulkarnaen Djabbar yang diketahuinya dari mantan Direktur Urusan Agama Islam di Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari.
"Ahmad Jauhari menyampaikan ke kita harus hati-hati karena APBN-P sangat rawan baik dari waktu maupun pelaksanaannya. Dia juga menyampaikan dana itu titipan dari Bang Zul dan meminta berapa persen dari anggaran pengadaan Al Quran itu," ungkap Sarisman dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3).
Sarisman mengaku bahwa dia baru mengetahui yang dimaksud Bang Zul adalah Zulkarnaen Djabbar dari Ketua ULP Mashuri. Ketika, keduanya berada di ruangan Sesditjen. Seperti diketahui, pasangan ayah dan anak, Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetya didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp 14.390.000.000 dari Abdul Kadir Alaydrus yang diduga terkait kapasitasnya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang telah menyetujui anggaran Kemnag.
Sedangkan, terdakwa Dendy diduga telah mengupayakan sejumlah perusahaan untuk menjadi pemenang dalam proyek-proyek pengadaan milik Kemenag, yakni proyek pengadaan laboratorium komputer di Ditjen Pendidikan Islam tahun 2011 senilai Rp 31,2 miliar, pengadaan penggandaan Al Quran di Ditjen Bimas Islam tahun 2011 senilai Rp 22 miliar dan penggandaan Al Quran di Ditjen Bimas Islam tahun 2012 senilai Rp 50 miliar.
"Atas perintah terdakwa I (Zulkarnaen) kemudian terdakwa II (Dendy) bersama-sama Fahd El Fouz melakukan perhitungan rencana pembagian fee yang didasarkan pada nilai pekerjaan di Kemnag tahun 2011 dan 2012 yang ditulis tangan oleh Fahd pada lembaran kertas," kata jaksa Dzakiyul saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/1).
Kemudian, Fahd selaku broker proyek sepakat menyerahkan proyek Kemenag kepada Abdul Kadir Alaydrus. Sebagai imbalan, Abdul Kadir harus menyetorkan fee sebesar 15 persen dari tiap nilai proyek.
Untuk memudahkan Fahd mengatur proyek di Kemenag, Zulkarnaen menghubungi sejumlah petinggi di Kemenag. Antara lain, Sesditjen Pendidikan Islam Affandi Mochtar, Sesditjen Bimas Islam Abdul Karim, dan Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar yang saat ini menjabat Wakil Menteri Agama (Wamenag).





2.2. KPK Cocokkan Suara Dendy dengan Bukti Rekaman
Tersangka kasus suap pembahasan pengadaan Al Quran, Dendy Prasetiya kembali menjalani pemeriksaan oleh KPK. Pada pemeriksaannya kali ini, Dendy dicocokkan suaranya terkait sejumlah bukti rekaman suara (typing) yang dimiliki oleh penyidik. Dalam rekaman suara tersebut diduga ada pertemuan yang dihadiri oleh Dendy Prasetya, Fahd A Rafiq dan Abdul Kadir Alaydrus. Adapun isi pertemuan itu perihal pembahasan proyek di pengadaan sejumlah barang dan jasa di Kemenag.
"Iya, cuma mencocokan suara aja tapi masih dalam proses semua ini ya," ujar Dendy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Selasa (13/11/2012).
Dendy yang mengenakan kemeja biru itu menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama lebih dari 9 jam sejak pukul 10.00 WIB dengan ditemani pengacaranya, Erman Umar. Ia mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
Namun Dendy enggan berkomentar banyak ketika disinggung apakah pada pemeriksaan kali ini juga ditanyakan keterlibatan Abdul Kadir Alaydrus. Untuk diketahui, Alaydrus merupakan pemilik perusahaan yang akhirnya menang tender dalam proyek tersebut.
"Aduh saya lupa karena ada beberapa pertanyaan. Yang penting semua berjalan lancar, proses-prosesnya masih penyidikan. Mungkin ada pemeriksaan lanjutan lagi tapi saya gak tahu juga kapan," jawabnya singkat langsung menaiki mobil Honda CRV B 909 MN miliknya.
Dendy yang merupakan Direktur utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara. Bersama dengan ayahnya anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar, Dendy ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Alquran dan proyek laboratorium sistem komunikasi di Kementerian Agama. Rinciannya, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp 31 miliar dan anggaran pengadaan Alquran ialah senilai Rp 20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kemenag.

2.3. Ancaman pidana yang dijatuhkan oleh terdakwah kasus korupsi Al-Qur’an
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif, Zulkarnaen Djabbar, dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider (percobaan kurungan) lima bulan kurungan. Kasus ini terkait proyek pengadaan laboratorium madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011, pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011, serta pengadaan Al Quran tahun anggaran 2012 di Kementerian Agama.
Zulkarnaen bersama-sama dengan putranya, Dendy Prasetya, dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah berupa uang Rp 14,3 miliar dari swasta dalam proyek tersebut. Dendy dituntut hukuman penjara sembilan tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menuntut majelis hakim menyatakan Zulkarnaen dan Dendy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dengan Pasal 12 huruf  juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa Kemas Abdul Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5/2013).
Selain hukuman pidana penjara, tim jaksa KPK menuntut agar Zulkarnaen dan Dendy membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 14,39 miliar dikurangi uang-uang yang sudah disita KPK.
"Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang," kata jaksa Kemas.
Namun, kata Kemas, apabila harta terdakwa tidak mencukupi, pembayaran uang kerugian negara dapat diganti dengan hukuman penjara masing-masing tiga tahun.
Menurut jaksa, Zulkarnaen selaku anggota DPR 2009-2014, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Dendy dan Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), menerima uang Rp 14,9 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus selaku pihak swasta. Uang dari Abdul Kadir diterima Zulkarnaen melalui Dendy, yang ditransfer ke rekening perusahaan keluarga.
Jaksa mengatakan, uang itu diberikan kepada Zulkarnaen karena selaku anggota Banggar DPR, dia menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan mengupayakan tiga perusahaan memenangi tender proyek di Kemenag. Ketiga perusahaan itu adalah PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer Kemenag 2011, PT Adhi Aksara Abadi sebagai pemenang tender pengadaan Al Quran 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang lelang proyek Al Quran tahun anggaran 2012.
Jaksa menguraikan, perbuatan ini berawal saat Zulkarnaen mengadakan pertemuan dengan Dendy dan Fahd di ruang kerjanya, September 2011. Dalam pertemuan tersebut, Zulkarnaen menginformasikan pekerjaan terkait pengadaan barang dan jasa di Kemenag. Zulkarnaen juga meminta Fahd dan Dendy menjadi perantara dalam mengurus tiga proyek tersebut. Fahd kemudian mengajak rekannya, yakni Vasco Ruseimy, Syamsul Rahman, dan Rizky Moelyo Putro, untuk menjadi perantara.
Pertemuan itu dilanjutkan dengan pertemuan kedua di ruangan Zulkarnaen untuk mengatur pembagian fee yang akan diperoleh dari pengadaan barang dan jasa di Kemenag tersebut. Atas perintah Zulkarnaen ini, Dendy dan Fahd melakukan penghitungan rencana pembagian fee didasarkan pada nilai pekerjaan di Kemenag tahun anggaran 2011-2012 tersebut.
Pembagian fee itu ditulis Fahd pada lembaran kertas, yang intinya senilai Rp 31,2 miliar terkait proyek pengadaan laboratorium, Rp 22 miliar untuk proyek Al Quran 2011, dan Rp 50 miliar untuk pengadan Al Quran 2012. Fee miliaran rupiah itu, menurut jaksa, dibagi-bagikan ke Senayan, termasuk Zulkarnaen, Vasco, Syamsu, perusahaan, Fahd, Dendy, dan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Setelah fee disepakati, dimulailah proses pengadaan di Kemenag. Dalam hal ini, Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd memengaruhi dan mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan yang sudah direncanakan. Salah satu intervensi yang dilakukan Zulkarnaen, misalnya, menelepon Direktur Jenderal Bimas Islam saat itu, Nasaruddin Umar, untuk meminta pemenangan PT A3I dan menyingkirkan PT Macanan Jaya Cemerlang.
"Saya sudah kontrak Pak Priyo, jangan yang non karena Al Quran itu keramat. PT Macanan, yang nomor satu, itu sengaja banting harga, jangan-jangan punya misi-misi. Nomor dua yang bagus, sudah biasa. Kalau nomor satu banting harga, nanti hasilnya tidak bagus, nanti Al Quran diinjak-injak," kata jaksa Pulung menirukan perkataan Zulkarnaen saat menelepon Nasaruddin. Atas tuntutan ini, Zulkarnaen dan Dendy akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan pekan depan.














BAB III
PENUTUP



3.1.Kesimpulan
Berdasarkan urian diatas dapat disimpulkan bahwa: korupsi pengadaan kitab al qur’an yang terjadi di lingkungan kementrian agama yang menyeret nama zulkarnaen sebagai tersangka utama. Sesuai bukti-bukti yang telah di paparkan oleh oleh para saksi yang telah di hadirkan di pengadilan serta kesaksian yang di berikan oleh anaknya yakni dendy. Jika sudah menjadi terdakwa maka zulkarnaen dapat di ancam dengan denda 500 juta dan penjara selama 12 tahun.

3.2.Saran
Saya sudah semaksimal mungkin untuk menyelesaikan makalah ini namun kalau ada kesalhannya saya harapkan kritik dan sarannya yang membangun. Semoga makalah ini dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang bahaya berkorupsi serta dapat menjadi bahan evaluasi bagi kita untuk hidup lebih baik dan jauh dari KKN.

























DAFTAR PUSTAKA

kabar petang Tvone, pukul 06.00, oleh Tina Talisa dan Fauzan Zaman. 07 Mei 2013